Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pencabutan Izin Pesantren Shiddiqiyyah Dibatalkan, Ini Alasan Kemenag

Widya Michella , Jurnalis-Senin, 11 Juli 2022 |18:18 WIB
Pencabutan Izin Pesantren Shiddiqiyyah Dibatalkan, Ini Alasan Kemenag
Pondok Pesantren Shiddiqiyyah (Foto : MPI)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi membatalkan pencabutan izin pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang, Jawa Timur. Kini pesantren dapat kembali beroperasi.

Menko PMK Muhadjir Effendy yang saat ini sebagai Ad interm Menteri Agama mengatakan alasan pembatalan tersebut karena kasus kekerasan seksual yang terjadi di pesantren adalah bersifat personal.

Adapun pelaku dugaan kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri oleh anak kiai pesantren Shiddiqiyyah berinisial MSAT telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

"Dalam kasus yang terjadi tidak melibatkan lembaga Ponpesnya, tetapi oknum dan oknumnya kan sudah menyerahkan diri. Begitu juga mereka yang telah menghalang-halangi petugas,"ujar Muhadjir dalam keterangan tertulisnya kepada MNC Portal, Senin,(11/07/2022).

Dengan begitu, Muhadjir berharap para santri tidak khawatir akan kepastian status yang tengah belajar di ponpes itu.

"Sedang di Ponpes itu ada ribuan santri yang perlu dijamin kelangsungan belajarnya. Saya berharap masyarakat dapat memahami keputusan tersebut,"tutur dia.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement