Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemlu Dukung BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Kepesertaan Perlindungan Tenaga Kerja

Agustina Wulandari , Jurnalis-Rabu, 13 Juli 2022 |19:51 WIB
Kemlu Dukung BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Kepesertaan Perlindungan Tenaga Kerja
Kemlu dukung BPJS Ketenagakerjaan tingkatkan kepesertaan perlindungan tenaga kerja. (Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan)
A
A
A

Dalam kesempatan tersebut, Cecep Herawan mengucapkan terima kasih atas manfaat dan respons cepat yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK. Dirinya juga menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi BPJAMSOSTEK dalam meningkatkan cakupan kepesertaan di ekosistem Kemlu dengan melakukan sosialisasi bersama maupun pembuatan kebijakan.

Kembali, Zainudin menjelaskan bahwa manfaat yang diberikan tersebut merupakan bukti nyata kepedulian negara untuk menjamin keamanan dan kesejahteraan seluruh pekerja Indonesia.

Seperti yang diketahui, BPJAMSOSTEK mendapatkan amanah dari undang-undang untuk menyelenggarakan lima program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Seluruh profesi pasti memiliki risiko, oleh karena itu saya mengimbau seluruh pemberi kerja termasuk perwakilan negara asing maupun organisasi internasional yang berkantor di Indonesia untuk wajib mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK sesuai amanah undang-undang yang berlaku,” tutur Zainudin.

CM

(Agustina Wulandari )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement