Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Child Grooming di Bantul, Polisi Tangkap 7 Tersangka dari 6 Provinsi

Erfan Erlin , Jurnalis-Rabu, 13 Juli 2022 |16:00 WIB
Kasus <i>Child Grooming</i> di Bantul, Polisi Tangkap 7 Tersangka dari 6 Provinsi
Para pelaku child grooming ditangkap. (Foto: Erfan Erlin)
A
A
A

Tersangka DD merupakan anggota group WA “GCBH” yang mengunggah dan membagikan video yang memiliki muatan konten pornografi terhadap anak dan dewasa. Sementara ABH merupakan anggota group WA “GCBH”.

"ABH-lah yang mengunggah, membagikan video yang memiliki muatan konten pornografi terhadap anak dan dewasa," tambahnya.

Sementara pada Grup WA“BBV”, tersangka AR dan AN merupakan anggota group “BBV” mengunggah dan membagikan video yang memiliki muatan konten pornografi terhadap anak dan dewasa.

Para terdakwa akan dijerat pasal Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dan/Atau. Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Singkat 6 (Enam) Bulan Dan Paling Lama 12 (Dua Belas) Tahun Dan/Atau Pidana Denda Paling Sedikit Rp250.000.000,00 (Duaratus Lima Puluh Juta Rupiah) Dan Paling Banyak Rp.6.000.000.000,00 (Enam Miliar Rupiah) Dan/atau

Serta pasal Pasal 14 Jo Pasal 4 Ayat (1) Huruf (I) Jo Pasal 4 Ayat (2) Huruf (E) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tpks (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) Dipidana Karena Melakukan Kekerasan Seksual Berbasis Elekktronik, Dengan Pidana PenjaraPaling Lama (Empat) Tahun Dan/Atau Denda Paling Banyak Rp.200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah).

"Kami mengupayakan agar para tersangka mendapatkan hukuman maksimal. Agar memberi efek jera," tegasnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement