"Sesuai perda No. 8/2012 bahwasanya di sana ada penanganan samaph dan denda kita berusaha menjalankan itu supaya sampah di Labuahanbatu tertangani. Denda ada denda maksimal 50 juta di Perda. Memang belum ada satupun (warga) yang dikenakan denda," ujarnya.
BACA JUGA:Pemulung Bersimbah Darah Tergeletak di Pinggir Jalan Mampang, Polisi Selidiki
Sebelumnya, kasus pembuangan sampah ini viral di media sosial dan menjadi perbincangan hangat warga setelah Ameng yang berprofesi sebagai pemulung dan hanya bertumpu dengan becak dayung mencari nafkah, ditangkap dan mendapat denda puluhan juta rupiah.
(Nanda Aria)