Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Viral! Tertangkap Buang Sampah Sembarangan, Pemulung Diancam Denda Rp26 Juta

Ikang Amanda , Jurnalis-Rabu, 13 Juli 2022 |16:25 WIB
Viral! Tertangkap Buang Sampah Sembarangan, Pemulung Diancam Denda Rp26 Juta
Pemulung dan becaknya yang ditahan karena buang sampah sembarangan/ Foto: Ikang Amanda
A
A
A

"Sesuai perda No. 8/2012 bahwasanya di sana ada penanganan samaph dan denda kita berusaha menjalankan itu supaya sampah di Labuahanbatu tertangani. Denda ada denda maksimal 50 juta di Perda. Memang belum ada satupun (warga) yang dikenakan denda," ujarnya.

 BACA JUGA:Pemulung Bersimbah Darah Tergeletak di Pinggir Jalan Mampang, Polisi Selidiki

Sebelumnya, kasus pembuangan sampah ini viral di media sosial dan menjadi perbincangan hangat warga setelah Ameng yang berprofesi sebagai pemulung dan hanya bertumpu dengan becak dayung mencari nafkah, ditangkap dan mendapat denda puluhan juta rupiah.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement