Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kenalan Lewat Game Online, Lelaki Beristri Cabuli Gadis di Bawah Umur

Angga Rosa , Jurnalis-Kamis, 14 Juli 2022 |19:14 WIB
Kenalan Lewat Game Online, Lelaki Beristri Cabuli Gadis di Bawah Umur
Pelaku diamankan polisi/ Foto: Angga Rosa
A
A
A

JEPARA - Seorang lelaki asal Bekasi berinisial RD (31) diringkus petugas Satreskrim Polres Jepara. Lelaki yang sudah memiliki istri dan tiga orang anak ini, ditangkap polisi lantaran diduga mencabuli gadis di bawah umur berinisial D (15) warga kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara.

 BACA JUGA:Berharap Jadi ART di Arab Saudi, Gadis Ini Malah Dipekerjakan Ngurus Unta dan Ayam

Kapolres Jepara AKBP Warsono menjelaskan, kasus pencabulan yang terjadi pada 24 Juni 2022 lalu, berawal ketika tersangka dan korban main bareng game online. Kemudian mereka berkenalan dan saling tukar nomor aplikasi WhatsApp.

"Saat berkenalan tersangka mengaku belum beristri dan korban juga mengaku sudah kuliah semester dua. Akhirnya tersangka datang ke Jepara untuk menemui korban," kata Kapolres saat konferensi pers kasus tersebut di Mapolres Jepara, Kamis (14/7/2022).

Tiba di Jepara tersangka kemudian menjemput korban yang telah menunggu di dekat rumahnya. Setelah bertemu, tersangka mengajak korban ke hotel di daerah Jepara yang telah dipesan.

 BACA JUGA:Ditemani Mega dan Puan, Jokowi Bersama Iriana Kunjungi Mal Sarinah

Ketika berada di dalam kamar hotel, mereka sempat main bareng game online hingga akhirnya korban dibujuk tersangka untuk melakukan hubungan suami istri. "Tersangka RD (31) ini membujuk rayu korban dengan mengiming-imingi akan menikahinya," kata Kapolres.

Mengetahui anak gadisnya tidak terlihat, orang tua korban mengecek kamar korban dan ternyata tidak ada. Keluarga korban berusaha menghubungi dan mencari korban. Keesokan harinya orang tua korban meminta teman dekatnya untuk menghubunginya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement