Perbuatan pelaku diduga melanggar UU Nomor 35 Tahun 2001 ttg Migas yang telah dirubah ke Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Diketahui, PT Pertamina (Persero) telah menaikkan tiga jenis bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yaitu Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. Tak hanya itu, Pertamina juga turut mengumumkan kenaikan harga LPG non-subsidi mulai Minggu, 10 Juli 2022.
BACA JUGA:Terseret dalam Pembunuhan Shinzo Abe, Ini 5 Fakta Gereja Unifikasi
Corporate Secretary PT Pertamina, Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, penyesuaian harga LPG non-subsidi seperti Bright Gas akan disesuaikan sekitar Rp2.000 per kg. Sementara, LPG subsidi 3 kg harganya tetap atau tidak naik untuk menjaga daya beli masyarakat.
Seluruh penyesuaian harga di angka sekitar Rp2.000 baik per liter untuk BBM dan per kg untuk LPG. Pemerintah melalui Pertamina terus menjaga daya beli masyarakat dengan menjaga ketersediaan energi dengan harga yang terjangkau, jadi pertalite, solar, dan LPG 3 kg dijual dengan harga yang tetap," kata Irto dalam keterangan resmi, Minggu (10/7/2022).
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.