JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dalam kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana umat lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
(Baca juga: Polri Tingkatkan Kasus Penyelewengan Dana ACT ke Penyidikan!)
Kasubdit IV Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi mengatakan, dua orang diantaranya adalah Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin.
"Jadwal pemeriksaan Ahyudin pukul 13.00 WIB. Dan Ibnu Khajar pukul 14.00 WIB," kata Andri kepada awak media, Jakarta, Jumat (15/7/2022).
Sedangkan tiga orang lainnya yang dipanggil sebagai saksi yakni, Pengurus ACT/ Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain.
Kemudian, Novariadi Imam Akbari, selaku sekretaris ACT periode 2009 sampai dengan 2019 dan saat ini sebagai Ketua Dewan Pembina ACT.
"Syahru Ariansyah Direktur PT Hydro Perdana Retailindo, perusahaan yang terafiliasi dengan ACT," ujar Andri.
Bareskrim mengusut dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018. Pasalnya, Boeing menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial. Semula, dana diperuntukkan untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban.
Sebagai kompensasi tragedi kecelakaan, Boeing memberikan dua santunan, yakni uang tunai kepada para ahli waris masing-masing sebesar US$144.500 atau sebesar Rp2,06 miliar, dan bantuan non tunai dalam bentuk CSR.