Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Maling Ini Nekat Curi Motor Anggota TNI dan Polri, Begini Nasibnya

Suryono Sukarno , Jurnalis-Jum'at, 15 Juli 2022 |15:20 WIB
Maling Ini Nekat Curi Motor Anggota TNI dan Polri, Begini Nasibnya
Pencuri motor ditangkap. (Foto: Suryono Sukarno)
A
A
A

“Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim.

Tersangka NE alias Egi mengaku mencuri motor bersama kawannya dan hasilnya dijual untuk hura hura.

"Saya berboncengan lalu ada motor terparkir , langsung saya ambil dan bawa kabur. Motor dijual ke Indramayu seharga Rp3 juta, " jelas Egi.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement