Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Maling Ini Nekat Curi Motor Anggota TNI dan Polri, Begini Nasibnya

Suryono Sukarno , Jurnalis-Jum'at, 15 Juli 2022 |15:20 WIB
Maling Ini Nekat Curi Motor Anggota TNI dan Polri, Begini Nasibnya
Pencuri motor ditangkap. (Foto: Suryono Sukarno)
A
A
A

“Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim.

Tersangka NE alias Egi mengaku mencuri motor bersama kawannya dan hasilnya dijual untuk hura hura.

"Saya berboncengan lalu ada motor terparkir , langsung saya ambil dan bawa kabur. Motor dijual ke Indramayu seharga Rp3 juta, " jelas Egi.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement