BITUNG - Personel Polsek Matuari menggelar razia dan berhasil mengamankan peredaran minuman keras (miras) tanpa izin penjualan, Sabtu (16/7/2022) malam.
Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi mengatakan razia dilakukan di wilayah Kelurahan Manembo-Nembo Tengah, di salah satu warung yang disinyalir menjual miras tanpa izin.
BACA JUGA:Awas! Sebar Foto Korban Kecelakaan di Medsos, Siap-Siap Dipenjara 6 Tahun
Saat melakukan pemeriksaan di warung tersebut, petugas mendapati miras jenis cap tikus dalam kemasan botol dan jeriken.