Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sebarkan Foto Tak Senonoh, Warga Aceh Barat Tak Berkutik Diringkus Polisi

Syukri Syarifuddin , Jurnalis-Senin, 18 Juli 2022 |01:01 WIB
Sebarkan Foto Tak Senonoh, Warga Aceh Barat Tak Berkutik Diringkus Polisi
Ilustrasi (Foto: Antara)
A
A
A

ACEH - Warga yang berdomisili di salah satu gampong dalam Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat, ditangkap polisi dari Satreskrim Polresta Banda Aceh, Jumat 15 Juli 2022 sore. 

Pelaku berinisial IF (34) itu nekat menyebarkan foto tak senonoh ke media sosial, Minggu 8 Mei 2022 silam. Ia pun terakhir dilaporkan oleh korban SR (21) warga Aceh Besar.

Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, penyebaran foto tak sesonoh tersebut disertai dengan tindak pidana pemerasan. "Selain menyebarkan foto tak senonoh di medsos, IF juga melakukan pemerasan terhadap korban SR sebesar Rp3 juta," sebut Kompol Ryan.

BACA JUGA:Kasus Pemerasan di Dukuh Atas, Satu Pelaku Ditangkap Lainnya Masih Buron 

Kompol Ryan menjelaskan, awal kejadian, korban SR berkenalan dengan pelaku IF melalui media sosial Instagram pada Mei 2022 silam. "Saat berkenalan, pelaku dan korban saling memberikan nomor handphone agar mudahnya berkomunikasi. Namun, di saat saling menghubungi melalui video call, pelaku IF meminta korban untuk memperlihatkan postur tubuhnya, " kata Kompol Ryan.

Momen tersebut diambil kesempatan oleh pelaku IF untuk merekam dan menscreenshot video postur korban. "Momen inilah dijadikan kesempatan dalam pemerasan terhadap korban, di mana pelaku IF mengatakan akan menyebarluaskan foto - foto korban melalui media sosial, namun korban meminta untuk tidak dilakukan oleh pelaku," tambah Kasatreskrim.

BACA JUGA:Modus Aksi Polisi Gadungan Incar Remaja di Tigaraksa, Lakukan Pemerasan hingga Ancam Tembak 

M Ryan menjelaskan, supaya tidak disebarluaskan, pelaku meminta korban untuk mengirimkan uang senilai Rp3 juta ke rekening temannya. Hal itu pun dituruti oleh korban. Namun, pelaku tetap menyebar luaskan ke media sosial serta menuliskan caption yang mempermalukan korban kepada orang lain.

"Pelaku mempermalukan korban dengan caption yang dituliskan di salah satu Instagram, sehingga diketahui oleh teman korban dan memberitahukan kejadian tersebut kepadanya," tutur Kompol Ryan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement