Saat diamankan, pelaku mengaku khilaf dan tergiur saat melihat HP tanpa pemilik tergeletak di rak barang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ibu rumah tangga ini untuk sementara waktu terpaksa merasakan dinginnya penjara Polsek Panakkukang. Pelaku terancam kurungan penjara selama 4 tahun. (nan)
(Widi Agustian)