Saat diamankan, pelaku mengaku khilaf dan tergiur saat melihat HP tanpa pemilik tergeletak di rak barang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ibu rumah tangga ini untuk sementara waktu terpaksa merasakan dinginnya penjara Polsek Panakkukang. Pelaku terancam kurungan penjara selama 4 tahun. (nan)
(Widi Agustian)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.