Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jokowi Teken Perpres Penghapusan Kekerasan pada Anak, DPR Pastikan Polri-Kejaksaan Bergerak

Kiswondari , Jurnalis-Selasa, 19 Juli 2022 |13:28 WIB
Jokowi Teken Perpres Penghapusan Kekerasan pada Anak, DPR Pastikan Polri-Kejaksaan Bergerak
Ilustrasi/ Foto: Freepik
A
A
A

JAKARTA - Komisi III DPR menyambut baik Peraturan Presiden (Perpres) No. 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak, yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (15/7) lalu. Perpres ini dirilis terkait dengan maraknya kasus pelecehan seksual di lembaga pendidikan.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai bahwa terbitnya Perpres ini menunjukkan kesigapan pemerintah dalam memberantas kekerasan seksual pada anak yang saat ini masih sangat masif terjadi di Indonesia.

 BACA JUGA:KPK Duga Eks Walkot Yogya Arahkan Pegawai Summarecon Urus Izin Apartemen

“Tentunya menyambut baik, karena memang angka kekerasan seksual pada anak itu sudah sampai pada taraf yang mengkhawatirkan. Artinya pemerintah pun tak menutup mata dengan fenomena ini dan langsung diterbitkan solusi konkritnya apa? Salah satunya adalah terbitnya perpres ini,” kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (18/7/2022).

Untuk itu, Sahroni berharap agar aturan ini bisa menjadi landasan kuat penegakkan hukum terhadap para pelaku kekerasan seksual pada anak.

 BACA JUGA:Pantau Kegiatan MPLS, Disdik Tegaskan Akan Beri Sanksi Sekolah Jika Muncul Aksi Kekerasan

Bendahara Umum Partai Nasdem ini juga menegaskan komitmen di Komisi III untuk terus memastikan para mitra kerjanya, seperti Porli, kejaksaan dan lembaga hukum lainnya memiliki perspektif penegakkan hukum yang berpihak pada korban.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement