Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terdakwa Kasus Penipuan Sekolah Unggulan Indonesia Divonis 7 Bulan, Pelapor Tetap Tuntut Uang Kembali

Nandha Aprilia , Jurnalis-Selasa, 19 Juli 2022 |10:08 WIB
Terdakwa Kasus Penipuan Sekolah Unggulan Indonesia Divonis 7 Bulan, Pelapor Tetap Tuntut Uang Kembali
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

Terkait hasil putusan ini, Khoe Harun sebagai pihak pelapor mengaku akan melakukan diskusi terlebih dahulu untuk mengambil langkah kedepannya dari keputusan ini.

“Saya diskusi dulu dengan teman-teman karena saya tidak sendirian soal ini,” ungkapnya.

Di sisi lain, pihak terdakwa dijerat Pasal 372 KUHP Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900 ribu.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement