JAKARTA-Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) bebas bersyarat pada hari ini. Namun Rizieq baru bebas murni pada 10 Juni 2023.
Okezone kembali mengulas tiga rangkaian perjalanan kasus Habib Rizieq berujung beruji besi:
(Baca juga: Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Ada Tulisan 'Dilarang Mengambil Foto' di Petamburan)
1. Kasus Pelanggaran Karantina Mandiri
Habib Rizieq juga disebut melanggar masa karantina mandiri yang seharusnya dijalankannya selama 14 hari. Diketahui sebelumnya bahwa Rizieq baru tiba dari Mekah ke Indonesia pada 10 November 2020.
2. Kasus Kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat
Habib Rizieq dituntut 2 tahun penjara untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada acara akad nikah putrinya Sabtu, 14 November 2020.
Perkara kerumunan Petamburan tersebut bermula ketika Rizieq menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam dan pernikahan putrinya di Petamburan pada 14 November 2020. Kegiatan itu berselang 5 hari setelah Rizieq tiba di Indonesia dari Arab Saudi pada 10 November 2020.
Acara yang berlangsung hingga dini hari itu diperkirakan melibatkan kurang lebih 5.000 orang itu menimbulkan kerumunan massa tanpa mengindahkan protokol kesehatan. Polisi segera bertindak terkait kerumunan tersebut dengan melakukan penyelidikan kepada pihak-pihak terkait acara tersebut. Polda Metro Jaya membagi undangan saksi tersebut ke dalam tiga kelompok.
Tiga kelompok tersebut mulai dari pejabat DKI Jakarta, penyelenggara acara, hingga saksi-saksi tamu yang hadir dalam acara tersebut. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi orang pertama yang datang untuk dilakukan klarifikasi pada Selasa (17/11/2020).
Pada 29 November 2020, Polda Metro Jaya antar surat panggilan untuk Rizieq, ke alamat kediaman Petamburan Jakpus, agar Rizieq hadir tanggal 1 Desember. Namun, Habib Rizieq tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya lantaran masih dalam kondisi kelelahan.
Pada 2 Desember 2020, polisi panggil Rizieq untuk kedua kalinya, agar hadir di Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2020. Rizieq minta maaf karena telah menimbulkan kerumunan di Bandara Soekarno-Hatta pada saat kepulangannya, 10 November.
Pada 10 Desember 2020, Habib Rizieq resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan oleh Polda Metro Jaya. Ada pula lima orang lainnya yang menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Habib Rizieq disangkakan melanggar Pasal 160 dan 216 KUHP.
Rizieq lantas didakwa oleh jaksa menghasut masyarakat untuk melanggar kekarantinaan kesehatan karena menggelar acara Maulid Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam di Petamburan saat pandemi Covid-19.
Jaksa juga menilai pidato Rizieq yang hadir dalam acara Majelis Ta'lim Al Alaf Alhabib Ali Bin Abdurrahman Assegaf, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, 13 November turut mengandung nada hasutan. Rizieq sendiri mengundang masyarakat yang hadir dalam acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi di Petamburan.
"Hasutan menghadiri peringatan Maulid Nabi dan acara pernikahan putri terdakwa di Petamburan merupakan perbuatan pidana yang bertentangan dengan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata jaksa menambahkan.
Atas perbuatannya, Rizieq diduga melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.
3. Kasus Kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Habib Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara dalam kasus kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor saat mengunjungi Markaz Syariah Agrokultural, Bogor, Jumat (13/11/2020).