JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat perkembangan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di Indonesia. Saat ini PMK telah menyebar ke 22 provinsi dan 259 Kota/Kabupaten.
Berdasarkan data yang dilihat dari situs siagapmk.id Rabu, 20 Juli 2022 pukul 08.50 WIB, terdapat 394.478 kasus PMK. Di mana kasus aktif yang masih tersisa yakni sebanyak 217.005 ekor, dinyatakan sembuh 170.219 ekor, potong bersyarat 4.467 ekor dan dinyatakan mati 2.787 ekor. Total hewan yang sudah divaksin 560.579 ekor.
BACA JUGA:Aturan Ganti Rugi Hewan Ternak Mati Akibat PMK Segera Diterbitkan
Dalam data itu dijelaskan Provinsi Jawa Timur menduduki peringkat pertama kasus tertinggi PMK dengan jumlah 162.771 kasus. Disusul Nusa Tenggara Barat (NTB) 79.978 kasus dan Aceh 36.209 kasus.
Sementara itu, untuk hewan ternak yang paling banyak terkena penyakit yakni sapi sebanyak 381.431 ekor, kerbau 9.204 ekor dan kambing 2.563 ekor.
BACA JUGA:Satgas: Jawa dan Sebagian Sumatera Zona Merah Penularan PMK
Sebagaimana diketahui, Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.
Terdapat ada enam poin yang ditetapkan, yakni pertama, menetapkan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku. Kedua, penyelenggaraan penanganan darurat pada masa status keadaan tertentu darurat PMK.