Kelima wilayah tersebut yakni di Penjaringan, Taman Sari, Jakarta Barat, Kampung Bahari, Muara Baru dan Sunter Agung.
“Dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap sembilan tersangka, yaitu A (25), G (40), S (29), M (32), SM (32), H (27), Y (44), ST (32), dan YS (45),” ujar Putu.
Ia menambahkan, tersangka A kepada penyidik mengaku telah mengedarkan 10 paket sabu di wilayah Muara Baru, sedangkan tersangka G dan S adalah bandar serta kurir sabu di Kampung Bahari. G dan S, ungkap Putu berencana mengedarkan 17 paket sabu di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
“Tersangka lainnya yaitu M, SM, H, Y, ST, dan YS (pengedar & kurir sabu) akan mengedarkan 5 paket sabu di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Pusat,” ucap Putu.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) (2) subsider 112 (1) (2) Jo 132 UU No 35/2009 dengan ancaman penjara minimal 5 Tahun dan maksimal seumur hidup.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.