Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polres Tanjung Priok Gagalkan Peredaran 44 Kg Ganja dan 32 Paket Sabu

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 20 Juli 2022 |18:55 WIB
Polres Tanjung Priok Gagalkan Peredaran 44 Kg Ganja dan 32 Paket Sabu
Polres Pelabuhan Tanjung Priok gagalkan peredaran 44 kg ganja dan 32 paket sabu
A
A
A

Kelima wilayah tersebut yakni di Penjaringan, Taman Sari, Jakarta Barat, Kampung Bahari, Muara Baru dan Sunter Agung.

“Dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap sembilan tersangka, yaitu A (25), G (40), S (29), M (32), SM (32), H (27), Y (44), ST (32), dan YS (45),” ujar Putu.

Ia menambahkan, tersangka A kepada penyidik mengaku telah mengedarkan 10 paket sabu di wilayah Muara Baru, sedangkan tersangka G dan S adalah bandar serta kurir sabu di Kampung Bahari. G dan S, ungkap Putu berencana mengedarkan 17 paket sabu di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

“Tersangka lainnya yaitu M, SM, H, Y, ST, dan YS (pengedar & kurir sabu) akan mengedarkan 5 paket sabu di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Pusat,” ucap Putu.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) (2) subsider 112 (1) (2) Jo 132 UU No 35/2009 dengan ancaman penjara minimal 5 Tahun dan maksimal seumur hidup.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement