Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Gagalkan Peredaran 1.000 Butir Trihexyphenidyl dan Amankan Pelaku di Singkil

Subhan Sabu , Jurnalis-Rabu, 20 Juli 2022 |15:15 WIB
Polisi Gagalkan Peredaran 1.000 Butir Trihexyphenidyl dan Amankan Pelaku di Singkil
Tersangka yang diamankan polisi/ Foto: Subhan Sabu
A
A
A

MANADO - Tim gabungan Satresnarkoba Polresta Manado dan BPOM Manado mengamankan seorang pria terduga pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl tanpa izin edar, di wilayah Kecamatan Singkil, Kota Manado, pada Selasa (19/7/2022) sore.

 BACA JUGA:Subvarian Omicron BA.2.3 Ditemukan di Dekat Perbatasan Korut

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan terduga pengedar berinisial RA (29), warga Kecamatan Singkil. Tertangkap tangan saat menerima paket berisi sekitar 1000 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl

"Penangkapan bermula ketika tim gabungan menerima informasi terkait peredaran gelap obat keras di wilayah Kecamatan Singkil, pada Selasa pagi. Tim lalu melakukan penyelidikan di sekitar TKP," ujarnya di Mapolda Sulut, Rabu (20/7/2022) siang.

 BACA JUGA:Gus Yahya Undang Tokoh Agama Timor Leste Hadiri R-20

Kemudian sekitar pukul 17.10 WITA, tim gabungan mendapati RA sedang berada di depan sebuah toko di wilayah Singkil. Tak berselang lama, RA menghampiri kurir jasa pengiriman barang lalu menerima paket mencurigakan.

Saat itu juga tim gabungan langsung menangkap RA, kemudian diminta membuka paket tersebut. Saat dibuka, ternyata berisi sekitar 1000 butir Trihexyphenidyl siap edar. RA mengaku memesan obat keras tersebut dari luar Pulau Sulawesi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement