JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta pusat memutuskan Azis Samual tak terbukti melakukan perbuatan pengeroyokan terhadap Haris Pertama.
(Baca juga: Kasus Pengeroyokan Haris Pertama, Polisi Dalami Imbalan Azis Samual kepada Eksekutor)
"Terdakwa Azis samual tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak hak terdakwa dalam kedudukan harkat martabatnya," ucap hakim saat membacakan amar putusannya, dikutip, Kamis (21/7/2022).
Putusan hakim yang ini sesuai dengan revisi tuntutan jaksa penuntut umum di sidang sebelumnya, Azis Samual yang diduga dan didakwa melakukan Tindak Pidana sesuai Pasal 170 ayat (2) ke -1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke -2 KUHP, diputusan bebas murni karena dianggap tidak bersalah dan diminta pemulihan nama baiknya.
Diketahui, Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama dikeroyok orang tidak dikenal di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 21 Februari 2022. Polisi lalu mengamankan tiga pelaku, yakni MS (44), JT (43), SS (61). Kemudian, I dan H yang sebelumnya sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) menyerahkan diri ke polisi. Polisi kemudian menetapkan seorang politisi Azis Samual tersangka.
Saat ini, Ketua Umum DPP KNPI yang sah adalah Ryano Panjaitan. Hal ini berdasarkan dengan terbitnya SK Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) serta Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Bahkan, sejumlah mantan Ketua Umum KNPI memberikan dukungannya kepengurusan Ryano.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.