"Bahwasanya di dalam Ayat (1) menegaskan bahwa saksi, korban, ataupun pelapor yang sedang ataupun yang akan membuat laporan terhadap suatu peristiwa hal lainnya dalam suatu perkara itu, tidak dapat dituntut sebelum keputusan berkekuatan hukum tetap dikeluarkan terkait dengan laporan yang telah dibuatnya," tuturnya.
BACA JUGA:Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi Ditemukan Unsur Pidana, Bagaimana Nasib Roy Suryo?
Roy Suryo diperiksa polisi sebagai saksi terlapor, Kamis 14 Juli 2022. Roy dilaporkan terkait dugaan penistaan agama buntut cuitannya soal stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Iya hari ini diperiksa sebagai saksi terlapor," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 14 Juli 2022.
(Arief Setyadi )