JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami serta mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada Gubernur Sulsel Non Aktif, Nurdin Abdullah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) TA 2020. Penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas PUTR.
Nantinya, pasca selesai melakukan penyidikan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Sulsel.
"Ketika penyidikan perkara ini telah cukup yang dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).
Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pengumpulan alat bukti dengan melakukan penggeledahan secara paksa dan penyitaan beberapa bukti lainnya serta pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.
"Pengawasan dari masyarakat tentunya diperlukan agar proses penyidikan perkara ini dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," terangnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.