JAKARTA - Pengusutan kasus penembakan Brigadir J oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memasuki babak baru, setelah tim khusus perkara tersebut menemukan rekaman CCTV kunci terkait peristiwa tersebut, dan pihak keluarga Brigadir J juga diizinkan untuk melakukan autopsi ulang.
Terkait hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto mengapresiasi political will dan action will Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah membentuk Tim Khusus untuk melakukan penyidikan dan mengungkap kasus yang menewaskan Brigadir J dengan transparan dan akuntabel.
"Ditambah lagi, dalam rangka memperkuat komitmen itu, Kapolri telah menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo, mencopot Karo Paminal dan Kapolres Jakarta Selatan," kata Didik saat dihubungi, Jumat (22/7/2022).
BACA JUGA:Terkait Waktu Autopsi Ulang Brigadir J, Polri Koordinasi dengan Pihak Keluarga
Dengan adanya temuan CCTV dan autopsi ulang, Didik berharap Tim Khusus mampu mengungkap secara tuntas kasus ini. Sehingga, pengumpulan berbagai alat bukti dan keterangan termasuk CCTV dan hasil autopsi menjadi sangat penting.
"Dengan penggalian dan pengumpulan alat bukti tersebut, penyidik akan dapat melakukan rekonstruksi peristiwanya, sehingga mampu membuat terang tindak pidana dan tersangkanya," harapnya.
BACA JUGA:Keluarga Harap Polri Segera Buka Rekaman Percapakan Terakhir di HP Brigadir J
Khusus autopsi, menurut Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat ini, pendapat dokter diperlukan dalam rangka menemukan kebenaran materiil atas perkara pidana, karena hakim sebagai pemutus perkara tidak dibekali ilmu-ilmu yang berhubungan dengan anatomi tubuh manusia.
Dalam hal ini, ia menjelaskan, visum et repertum atau surat keterangan/laporan dari seorang ahli mengenai hasil pemeriksaannya terhadap sesuatu, atau terhadap mayat, digunakan sebagai ganti barang bukti karena barang bukti yang diperiksa tidak mungkin bisa dihadapkan di sidang pengadilan dalam keadaan sebagaimana adanya.
"Hal ini dimungkinkan karena barang bukti yang berhubungan dengan tubuh manusia, seperti luka, mayat, atau bagian tubuh lainnya dapat berubah menjadi sembuh atau membusuk," papar Didik.
Didik menegaskan, visum et repertum penting untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana, mengarahkan penyidikan, menentukan jenis penuntutan, dan memberikan keyakinan hakim.
"Mengingat peranan visum et repertum cukup penting, maka kejujuran dokter selaku pemberi keterangan amatlah penting dalam upaya penegakan hukum," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.