JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo sebagai tersangka terkait meme stupa mirip wajah Presiden Jokowi. Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan 13 saksi ahli.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penyidik menaikkan status ke penyidikan dan menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka setelah rampung pemeriksaan para saksi ahli.
"Pemeriksaan terhadap 13 orang saksi ahli yaitu ahli bahasa ada tiga orang, ahli agama tiga orang, ahli medsos satu orang, ahli sosiologi hukum dua orang, ahli pidana dua orang dan satu ahli ITE," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (22/7/2022).
Selain 13 orang saksi ahli tersebut, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi.
Baca juga: Laporan Roy Suryo ke 3 Akun Dihentikan, Polisi: Tak Penuhi Unsur Pidana
"Setelah itu penyidik menaikkan status Roy Suryo sebagai tersangka," ujarnya.
Saat ini Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah melakukan pemeriksaan terhadap Roy Suryo dengan status pemeriksaan sebagai tersangka.
"Tentunya penyidik dari Subdit Siber telah mengeluarkan Surat Perintah penyidikan dengan nomor 2857, sehingga kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan," jelasnya.
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga pasal 156 a KUHP dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.