Adapun kegiatan yang dikecualikan yaitu PDLN yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden Joko Widodo dan tugas belajar.
Atas terbitnya surat tersebut, maka setiap pimpinan kementerian dan lembaga untuk menerapkan dan mengawasi kebijakan tersebut.
"Kementerian Sekretariat Negara akan mengevaluasi secara berkala kebijakan ini sesuai dengan perkembangan penanganan kasus COVID-19 di Indonesia," kata Surat edaran tersebut.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.