Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Covid-19 Melonjak, Pejabat Kementerian Lembaga Dilarang ke Luar Negeri

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Jum'at, 22 Juli 2022 |19:17 WIB
Kasus Covid-19 Melonjak, Pejabat Kementerian Lembaga Dilarang ke Luar Negeri
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Sekretariat Negara merilis surat edaran untuk para pejabat di seluruh instansi baik kementerian dan lembaga untuk tidak melaksanakan dinas luar negeri (PDLN) karena adanya kenaikan kasus Covid-19.

Surat tersebut bernomor B56/KSN/S/LN/00/07/2022 tentang kebijakan pelaksanaan dinas luar negeri (PDLN) dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 yang ditandatangani pada 22 Juli 2022.

 BACA JUGA:Update Covid-19 di Indonesia Per 22 Juli: 6.159.328 Positif, 5.964.196 Sembuh dan 156.893 Meninggal

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama mengatakan, bahwa surat tersebut akan berlaku mulai hari ini hingga situasi covid-19 dirasa membaik

"Hari ini dan akan kami evaluasi terus menerus dan sesuaikan kebijakannya sesuai situasi," ujar Setya saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).

 BACA JUGA:Breaking News: Kasus Positif Covid-19 Bertambah 4.834 Hari Ini

Surat tersebut diedarkan untuk mencegah penularan lebih luas akibat meningkatnya laporan penyebaran kasus COVID-19 varian baru di Indonesia.

"Dengan hormat kami sampaikan kiranya seluruh rencana kegiatan PDLN yang akan dilaksanakan oleh pejabat/pegawai di lingkungan instansi Saudara dapat ditangguhkan," bunyi surat edaran tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement