JAKARTA - Kementerian Sekretariat Negara merilis surat edaran untuk para pejabat di seluruh instansi baik kementerian dan lembaga untuk tidak melaksanakan dinas luar negeri (PDLN) karena adanya kenaikan kasus Covid-19.
Surat tersebut bernomor B56/KSN/S/LN/00/07/2022 tentang kebijakan pelaksanaan dinas luar negeri (PDLN) dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 yang ditandatangani pada 22 Juli 2022.
BACA JUGA:Update Covid-19 di Indonesia Per 22 Juli: 6.159.328 Positif, 5.964.196 Sembuh dan 156.893 Meninggal
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama mengatakan, bahwa surat tersebut akan berlaku mulai hari ini hingga situasi covid-19 dirasa membaik
"Hari ini dan akan kami evaluasi terus menerus dan sesuaikan kebijakannya sesuai situasi," ujar Setya saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).
BACA JUGA:Breaking News: Kasus Positif Covid-19 Bertambah 4.834 Hari Ini
Surat tersebut diedarkan untuk mencegah penularan lebih luas akibat meningkatnya laporan penyebaran kasus COVID-19 varian baru di Indonesia.
"Dengan hormat kami sampaikan kiranya seluruh rencana kegiatan PDLN yang akan dilaksanakan oleh pejabat/pegawai di lingkungan instansi Saudara dapat ditangguhkan," bunyi surat edaran tersebut.