Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi dan Satpol PP Bubarkan Bocah 'SCBD' Jika Lewat Jam 10 Malam

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Jum'at, 22 Juli 2022 |12:50 WIB
Polisi dan Satpol PP Bubarkan Bocah 'SCBD' Jika Lewat Jam 10 Malam
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta polisi dalam hal ini Polda Metro Jaya hingga Satpol PP mengambil langkah tegas membubarkan bocah Sudirman, Citayam, Bojonggede, dan Depok (SCBD) di Duku Atas, Jakarta Pusat bila melewati pukul 22.00 WIB.

"Satpol PP DKI, Polda Metro, dan seluruh petugas lintas dinas, jangan sungkan untuk membubarkan kegiatan anak-anak (SCBD) jika melanggar aturan dan etika. Ini demi kebaikan mereka juga, mereka adalah anak-anak kita juga yang harus kita jaga," kata Ariza dalam laman Instagram @arizapatria dikutip, Jumat (22/7/2022).

Ariza mengapresiasi kreativitas keren fenomena bocah 'SCBD'. Apalagi kalau menggunakan produk lokal.

"Kami berikan dua jempol," ucapnya.

BACA JUGA : Wagub DKI Minta Bocah 'SCBD' Tidak Buang Sampah Sembarangan dan Tidur di Dukuh Atas

Ariza meminta 'Citayam Fashion Week' yang digelar sekumpulan bocah Sudirman, Citayam, Bojonggede, dan Depok (SCBD) di Dukuh Atas, Jakarta Pusat itu membubarkan diri pukul 22.00 WIB.

"Kami minta pukul 22 sudah harus pulang kerumah sebelum jam 22 lebih baik lagi agar tidak kemaleman sampai Dirumah dan agar tidak ketinggalan kereta bagi rumahnya yang di Citayam, Bojonggede dan sekitarnya," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement