Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Miliki 6 Paket Sabu Siap Edar, Bandar Narkoba Ditangkap

Indra Siregar , Jurnalis-Jum'at, 22 Juli 2022 |14:07 WIB
Miliki 6 Paket Sabu Siap Edar, Bandar Narkoba Ditangkap
Ilustrasi/ Foto: Okezone
A
A
A

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mendapatkan barang bukti 6 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu siap edar.

 BACA JUGA:Nikita Mirzani Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara Atas Laporan Dito Mahendra

"Benar, pada Sabtu yang lalu tim cobra Satresnarkoba telah berhasil meringkus pelaku peredaran gelap Narkotika berinisial JA. Saat ditangkap dirinya tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya," katanya.

Penangkapan tersangka, kata Iptu Raimon, berawal dari adanya informasi masyarakat sekitar yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan oleh tersangka JA.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Juncto pasal 112 ayat 1, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,Hukumannya pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement