Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bekerja secara Ilegal, 9 WNI Dideportasi dari Timor Leste

Antara , Jurnalis-Minggu, 24 Juli 2022 |03:31 WIB
Bekerja secara Ilegal, 9 WNI Dideportasi dari Timor Leste
Illustrasi (foto: Okezone)
A
A
A

Halim menjelaskan, para WNI dideportasi petugas Imigrasi Timor Leste melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain di Kabupaten Belu pada Jumat (22/7) dan telah diterima petugas Imigrasi Atambua.

Sebelum dipulangkan ke tempat asal, kata dia, pihaknya telah mewawancarai para WNI tersebut secara intensif sehubungan dengan pelanggaran yang dilakukan.

Edukasi dan pemahaman terus diberikan kepada mereka agar ke depan tidak mengulangi lagi perbuatan dan jika ingin bekerja ke luar negeri harus mengurus izin secara resmi sehingga keamanan mereka bisa terjamin.

"Kami tekankan bahwa bekerja secara ilegal di luar negeri hanya akan merugikan diri sendiri karena tidak dijamin negara, di sisi lain memalukan bangsa sendiri," katanya

Halim mengatakan pihaknya sedang mendalami kasus tersebut untuk mencari tahu apakah ada oknum yang mengarahkan atau mengirim mereka secara ilegal ke Timor Leste.

"Mereka memiliki paspor RI yang tidak dikeluarkan Kantor Imigrasi Atambua sehingga kami akan mendalami jangan sampai ada oknum atau mafia pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dalam kasus ini," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement