Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Demi Pemulihan Kawasan Hijau, 1,1 Juta Hektare Hutan di Pulau Jawa Bakal Dikelola Khusus Pemerintah

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Selasa, 26 Juli 2022 |14:27 WIB
Demi Pemulihan Kawasan Hijau, 1,1 Juta Hektare Hutan di Pulau Jawa Bakal Dikelola Khusus Pemerintah
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk mengelola secara khusus hutan di Pulau Jawa melalui Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23/2021, sebagaimana Pasal 112 (1).

Kemudian, KHDPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) huruf b ditetapkan untuk kepentingan Perhutanan Sosial; Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan; Penggunaan Kawasan Hutan; Rehabilitasi Hutan; Perlindungan Hutan; atau Pemanfaatan Jasa Lingkungan.

Guru Besar Kebijakan Kehutanan IPB, Hariadi Kartodihardjo menegaskan, kebijakan KHDPK atau Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus, dipilih sebagai strategi memulihkan hutan di Jawa.

Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang kehidupannya sangat tergantung pada kawasan hutan. Untuk itu, kawasan hutan yang dikelola KHDPK semestinya dipilih dari kawasan hutan yang selama ini menjadi ruang konflik, tidak produktif, berupa lahan kritis, ataupun secara de facto telah berubah peruntukannya bukan sebagai hutan.

KHDPK di Pulau Jawa sudah menetapkan arahan kawasan hutan yang dikelolanya yaitu seluas 1,1 juta hektar. Dalam regulasinya, wilayah yang menjadi KHDPK itu yaitu sebagian kawasan hutan negara yang berfungsi sebagai hutan produksi dan hutan lindung. Wilayah itu berasal dari wilayah Perum Perhutani, baik di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, maupun Banten.

“Dengan begitu, di Jawa akan terdapat dua unit pengelolaan di hutan produksi maupun hutan lindung, baik yang dikelola oleh Perhutani maupun yang dikelola oleh Pemerintah secara langsung,” ujar Prof. Hariadi menjawab pertanyaan pers, Senin (25/7/2022) terkait mencuatnya permasalahan KHDPK.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement