JAKARTA - Konsep Kawasan Hutan Dalam Pengelolaan Khusus atau KHDPK berdasarkan nama memang tidak punya nomen klatur ilmiah, tetapi punya nilai inovasi yang bernas.
Hal tersebut diungkapkan Guru Besar Fakultas Kehutanan UGM, Prof. San Afri Awang. Menurutnya, kebijakan itu akan menyelesaikan berbagai problematika sekaligus.
Yakni diantaranya penanaman ulang lahan kritis, rusak, gundul dan tidak produktif akibat pengelolaan sebelumnya. Kemudian, program ini juga bisa melanjutkan usaha usaha mensejahterakan masyarakat berbasis pada potensi sumberdaya hutan.
"Lalu menyelesaikan konflik tenurial dengan masyarakat dan menyelesaikan masalah permukiman dalam kawasan hutan yang jumlahnya lebih dari 1.000 titik masalah, serta menyelesaikan kebutuhan tanah untuk pembangunan non kehutanan dan ketahanan pangan nasional, dan mendukung program strategis nasional. Enam poin ini tidak mungkin diselesaikan oleh perhutani karena perhutani hanya operator kebijakan saja," paparnya.
Menurut Prof San Afri, pasti banyak orang mengatakan bagaimana dengan lingkungan hidup di pulau Jawa? Lingkungan hidup di pulau jawa yang sering terganggu adalah bencana iklim yaitu banjir.
"Banjir itu penyebabnya banyak, salah satunya adalah adanya lahan kritis seluas 470 ribu ha di dalam kawasan hutan negara. Lahan kritis ini bukan karena adanya KHDPK, justru KHDPK ingin memperbaiki lahan kritis ini. Perdebatan publik yang mengatakan KHDPK penyebab kerusakan lingkungan adalah salah total. Sebelum ada KHDPK lingkungan alamnya sudah rusak," paparnya.
Ditegaskan Prof San Afri, lahirnya KHDPK di Jawa harus dilihat secara holistic ekosistem pulau jawa. Pulau Jawa luas nya sekitar 13 juta ha terdiri dari 3,4 juta ha hutan negara, sekitar 3 juta ha hutan rakyat (tanah milik), dan sisanya adalah penggunaan lain.
Hilangnya angka kecukupan luas hutan minimal 30% dari luas darata/DAS dalam UUCK No.11/2020 harus dibaca dengan cerdas dan inovatif. Khusus pulau jawa hilangnya angka 30% memang satu keniscayaan sebab banyak masalah yang harus diselesaikan di pualu jawa.