Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 8 Tahun Penjara Terkait Kasus Pembakaran Bengkel, Dokter Mery Ajukan Banding

Nandha Aprilia , Jurnalis-Selasa, 26 Juli 2022 |15:37 WIB
Divonis 8 Tahun Penjara Terkait Kasus Pembakaran Bengkel, Dokter Mery Ajukan Banding
Dokter Mery pembakar bengkel ajukan banding atas vonis 8 tahun penjara. (MNC Portal/Nandha Aprilia)
A
A
A

TANGERANG - Dokter Mery Anastasia divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terkait pembakaran bengkel hingga mengakibatkan 3 orang tewas. Pihak Dokter Mery pun mengajukan banding atas vonis tersebut.

Diketahui, hasil keputusan pengadilan ini terungkap, Dokter Merry terlepas dari jeratan dakwaan pasal berlapis khususnya terkait tindak pembunuhan berencana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Dalam sidang putusan yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang digelar pada Senin, 25 Juli 2022, majelis hakim memutuskan Mery melakukan tindak kesengajaan yang menimbulkan kebakaran dan menimbulkan bahaya maut hingga kematian pada orang lain.

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 187 ayat (3) KUHP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981. Sebelumnya, Mery dijerat dakwaan pasal berlapis dengan pasal alternatif Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana serta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 187 ayat 1 KUHP.

Kuasa Hukum Mery Anastasia, Dosma Roha Sijabat memberikan tanggapan terkait vonis majelis hakim yang lebih rendah dari tuntutan JPU yakni kurungan penjara selama 12 tahun.

“Majelis hakim yang sangat bijaksana terlihat jelas dalam putusannya dengan mematahkan tuntutan JPU atas pasal pembunuhan berencana 340 KUHP,” ujarnya dalam keterangan, Selasa (26/7/2022).

Namun, Dosma mengakui, pihaknya akan masih terus akan melakukan upaya lebih lanjut yakni dengan melakukan banding dari putusan tersebut.

“Kita akan memastikan banding atas pasal yang diputus majelis hakim yaitu pasal 187 ayat 3 KUHP, karena sudah seharusnya Dokter Mery diputus bebas dan dipulihkan nama baiknya,” tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement