Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pun mengajukan banding atas putusan tersebut.
Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono membenarkan hal ini. Dia menjelaskan banding diajukan terkait putusan majelis hakim yang dinilai tidak mempertimbangkan pasal dakwaan lainnya.
“Betul (jaksa keberatan) jadi jaksa ajukan banding dari putusan hakim,” paparnya melalui pesan singkat, Selasa (26/7/2022).
(Erha Aprili Ramadhoni)