Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 8 Tahun Penjara Terkait Kasus Pembakaran Bengkel, Dokter Mery Ajukan Banding

Nandha Aprilia , Jurnalis-Selasa, 26 Juli 2022 |15:37 WIB
Divonis 8 Tahun Penjara Terkait Kasus Pembakaran Bengkel, Dokter Mery Ajukan Banding
Dokter Mery pembakar bengkel ajukan banding atas vonis 8 tahun penjara. (MNC Portal/Nandha Aprilia)
A
A
A

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pun mengajukan banding atas putusan tersebut.

Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono membenarkan hal ini. Dia menjelaskan banding diajukan terkait putusan majelis hakim yang dinilai tidak mempertimbangkan pasal dakwaan lainnya.

“Betul (jaksa keberatan) jadi jaksa ajukan banding dari putusan hakim,” paparnya melalui pesan singkat, Selasa (26/7/2022).

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement