Namun begitu kewenangan ada pihak Polri. "Harapan itu tetap ada, tapi kewenangan ada di Kapolri," jelasnya singkat.
Diketahui, suara jeritan ibunda mendiang Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Rosti Simanjuntak terus terdengar tiada henti usai diautopsi di Rumah Sakit Sungaibahar Kabupaten Muarojambi, Jambi.
Rosti seolah tidak terima atas kejadian anaknya yang tewas tidak wajar. Setidaknya sekitar 15 menit suara histeris terdengar dari balik tirai dinding luar rumah sakit. Sedangkan mobil ambulans BH 9006 G sudah keluar dari lokasi autopsi sekitar pukul 15.00 WIB.
Sekitar setengah jam kemudian, barulah melalui upacara pemberangkatan jenazah Brigadir J oleh pihak kepolisian, suara tangisan tersebut sudah tidak terdengar lagi.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.