Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Buronan KPK, Mardani Maming Dinonaktifkan dari Bendum PBNU

Widya Michella , Jurnalis-Rabu, 27 Juli 2022 |20:52 WIB
Jadi Buronan KPK, Mardani Maming Dinonaktifkan dari Bendum PBNU
Mardani Maming (Foto: Sindo)
A
A
A

Mardani Maming lantas mengajukan praperadilan atas persoalan tersebut ke PN Jakarta Selatan. Pasalnya, kubu Mardani menilai kasus yang menimpanya itu bukanlah persoalan suap, tapi transaksi bisnis sehingga klasifikasi hukum yang dilakukan KPK salah dan dapat berakibat penetapan tersangka menjadi keliru.

Adapun sidang telah digelar sejak Selasa pekan lalu, 19 Juli 2022 dan terus digelar setiap hari hingga hari ini. Dalam gugatan praperadilannya, Mardani Maming meminta agar majelis hakim praperadilan PN Jakarta Selatan menyatakan penetepan tersangkanya yang dilakukan oleh KPK itu tidak sah.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement