JAMBI - Pengacara keluarga Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Johnson Panjaitan mengatakan, ada tiga proses autopsi ulang terhadap tubuh mendiang Brigadir J pada Rabu pagi (27/7/2022), oleh tim gabungan forensik.
Pertama adalah pembongkaran mayat di kuburan. "Eksimasinya disepakati paling cepat pada pukul 7.30 WIB pagi," ujarnya.
BACA JUGA:Tak Mau Kalah dengan CFW, Surabaya Punya Tunjungan Fashion Week
Kedua, sambungnya, adalah tindakan autopsi dan visum et repertumnya dilakukan setelah dibongkar. Kemudian akan dilakukan pemeriksaan luka-luka yang ada di luar termasuk yang ada di dalam.
"Atensi kita sebagai pelapor adalah luka-luka yang sangat penting yang harus diperiksa dan dilihat, antara lain yang berada di muka di belakang telinga, bahu sebelah kanan dan leher itu penting. Kemudian ketiak, bagian perut kiri dan kanan, tangan harus diperiksa baru kaki," tukas Johnson.
BACA JUGA:Maling Spesialis Pengujung RS Sanglah Bali Dibekuk, 16 Kali Beraksi
Kenapa kakinya juga, kata dia, karena sebagai polisi kakinya pasti tegak lurus. Namun sekarang bengkok. "Di samping itu, ada luka panjang yang harus diperiksa. Selanjutnya, kemaluan dan dubur juga penting untuk diperiksa," tuturnya.
Dia menambahkan, pemeriksaan berikutnya harus diperiksa juga apakah ada luka tembakan dan sebagainya.