Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jelang Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Kuasa Hukum: Proses Ini yang Harus Dilakukan

Azhari Sultan , Jurnalis-Rabu, 27 Juli 2022 |04:00 WIB
Jelang Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Kuasa Hukum: Proses Ini yang Harus Dilakukan
Pengacara keluarga Brigadir J saat melakukan konferensi pers/ Foto: Azhari Sultan
A
A
A

"Bahkan keluarga minta supaya rahang dan gigi diperiksa, termasuk tenggorokan, karena menurut keluarga diduga ada sesuatu dimasukkan ke mulutnya sehingga rusak tenggorokannya," imbuh Johnson.

Tidak hanya itu, kuasa hukum juga mengatakan bahwa jaringan tubuh harus diperiksa. "Namun materi-materi tersebut (jaringan tubuh) tidak bisa diperiksa di Jambi tapi harus dibawa ke Jakarta," katanya.

 BACA JUGA:Terlilit Utang di Bank, Warga Lampung Nekat Gantung Diri di Pohon Jambu

Dirinya berharap, apa yang sudah menjadi atensi Presiden, Menkopolhukam, dan Panglima TNI agar ini terbuka bukan hanya kata-kata, jargon transparan, akuntabel.

"Mari kita periksa dan diawasi, supaya ada kebenaran dan keadilan sejati sesuai dengan proses dan ketentuan hukum acara yang berlaku," tegas Johnson berharap.

Sebagaimana diketahui, Brigadir J disebut tewas dalam baku tembak dengan rekannya Bharada E di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, di rumah dinasnya.

Namun, merasa ada kejanggalan dari meninggalnya Brigadir J, pihak keluarga pun meminta untuk dilakukan autopsi ulang. Autopsi ulang ini akan digelar hari ini.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement