Ia sendiri memerlukan buku nikah untuk keperluan mengurus surat tanah miliknya.
Pengadilan Agama Kepahiang Bengkulu mencatat, ada 800 pasutri di Kabupaten Kepahiang belum melegalkan pernikahannya secara hukum. Namun, jika ditelusuri lebih jauh ke desa-desa, angka ini bisa bertambah hingga ribuan pasutri.
Panitera Pengadilan Agama Kepahiang, Saibu mengatakan, isbat nikah massal ini digelar secara gratis oleh pemkab setempat dan akan digelar setiap tahun secara bertahap. Hal ini dilakukan agar seluruh masyarakat mendapatkan kesempatan dan hak yang sama atas legalitas status pernikahan mereka.
(Arief Setyadi )