Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kalah Judi Rp20 Juta, Residivis Ini Nekat Bawa Kabur Motor Orang

Erfan Erlin , Jurnalis-Kamis, 28 Juli 2022 |18:04 WIB
Kalah Judi Rp20 Juta, Residivis Ini Nekat Bawa Kabur Motor Orang
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

Lelaki ini kalap tak bisa mengembalikan hutangnya akibat berjudi. Karenanya ia menyusun rencana untuk melakukan penggelapan sepeda motor dengan mencari target di Facebook.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mlati AKP Bowo Susilo mengatakan, pelaku ini merupakan residivis kasus kejahatan serupa, sebanyak empat kali. Saat ini.pelaku masih menjalani proses bebas bersyarat di Lapas.

"Dia masih harus wajib lapor, tapi dia melakukan pidana lagi. Atas perbuatannya ini, D diganjar pasal 378 KUH Pidana atau pasal 372 KUH Pidana tentang penipuan atau penggelapan," terangnya.

Tersangka D mengaku ia memang hobi melakukan judi kopyok (dadu). Selama dua bulan terakhir ia bermain judi dan mengalami kerugian. Meski sering kalah, namun tak membuatnya berhenti berjudi.

"Saya kalah judi mulai dari Rp4 juta, Rp8 juta dan lainnya. Kalau ditotal ada Rp20 juta sudah habis," terangnya.

Tak hanya menggelapkan motor matik di Mlati, D juga mengaku pernah menggelapkan kendaraan roda dua di sejumlah tempat. Di antaranya di Seyegan, Gamping hingga Jetis, Kota Jogja.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement