BANDUNG - Tersangka kasus dugaan penipuan lewat platform Quotex, Doni Salmanan segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung.
Doni segera diseret ke PN Bale Bandung menyusul pelimpahan berkas perkara yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung ke PN Bale Bandung, Kamis (28/7/2022).
BACA JUGA:Penahanan Doni Salmanan di Lapas Jelekong Diperpanjang
"Sudah (dilimpahkan), tinggal menunggu (jadwal persidangan), yang jelas sudah saya tanda tangani," ujar Kepala Kejari Kabupaten Bandung Sugeng Sumarno.
Menurut Sugeng, perkara Doni disidangkan di PN Bale Bandung karena lokasi tindak pidananya diduga berada di wilayah Kabupaten Bandung.
Lebih lanjut Sugeng mengatakan bahwa perkara Doni Salmanan bukan perkara yang sembarangan. Sehingga, pihaknya harus cermat dan teliti dalam menyusun dakwaan untuk Doni Salmanan.
BACA JUGA:Pemerintah Minta Daerah Susun Kebijakan Berbasis Data untuk Tangani Masalah
"Supaya semuanya baik, tapi gak ada masalah, yang jelas sudah clear kita limpahkan," katanya.
Diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan menggunakan platform Quotex. Bareskrim Mabes Polri melimpahkan Doni Salmanan berikut barang buktinya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Selasa (5/7/2022).