Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Limpahkan Berkas Perkara, Doni Salmanan Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Kamis, 28 Juli 2022 |17:03 WIB
Jaksa Limpahkan Berkas Perkara, Doni Salmanan Segera Duduk di Kursi Pesakitan
Doni Salmanan/ Foto: Antara
A
A
A

Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 BACA JUGA:Ini Alasan Napoleon Bilang ke M Kece Tutup Matamu dan Mulutmu saat Dilumuri Kotoran

Tersangka kasus tindak pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan tindak pidana pencucian uang dengan identitas itu menerima penghasilan hingga Rp40 miliar dari platform investasi ilegal yang telah diblokir pemerintah itu.

"Tersangka mendapat keuntungan sebagai affiliator sebesar Rp40 miliar atau sebesar Rp3 miliar per bulannya. Adapun jumlah kerugian para korban berdasarkan perhitungan ulang ahli akuntansi adalah Rp24.366.695.782 dari 142 orang korban yang melapor melalui posko pengaduan trading," papar Wakil Kepala Kejati Jabar, Didi Suhardi, Selasa (5/7/2022).

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement