PEKANBARU - Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Pria yang akrab disapa Atok ini dinyatakan bersalah dalam kasus suap pengesahan APBD Riau.
Vonis 1 tahun kurungan ini lebih ringan ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. JPU menuntut agar Annas Maamun dipidana 2 tahun penjara.
"Setelah mendengarkan saksi saksi di persidangan dan barang bukti, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 100 juta," ucap Ketua Majelis Hakim, Dahlan Kamis (28/7/2022).
Dahlan menilai Annas terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHpidana tentang Tindak Pidana Korupsi. Hal yang meringankan terdakwa atas vonis tersebut karena sopan selama persidangan dan usianya terdakwa sudah 83 tahun.
Annas Maamun mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. Atas vonis tersebut hakim menanyakan tanggapan terhadap vonis 1 tahun. Pihak Penasehat Hukum pun melakukan kordinasi dengan Annas Maamun.
"Setelah berdiskusi, Pak Annas menyatakan terima kasih dan menerapkan putusan dari majelis hakim," kata Maman Supriadi kuasa hukum Annas.
Pihak Annas Maamun berharap KPK tidak melakukan upaya banding.