Sementara itu, pihak hakim juga menanyakan putusan itu kepada JPU KPK. Jaksa punya meminta waktu apakah menerima putusan hakim atau melakukan banding.
"Kita pikir pikir dulu Yang Mulia," ucap JPU.
Annas Maamun didakwa memberi suap kepada sejumlah anggota DPRD Riau. Uang suap itu diberikan untuk mempercepat pengesahan RAPBD dan RAPBD Perubahan pada Tahun 2014-2015. Saat transaksi itulah KPK melakukan OTT.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.