Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelaku Pencurian Spesialis Pesantren Ditangkap, Gondol HP Santri saat Korban Sholat Jumat

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Jum'at, 29 Juli 2022 |11:04 WIB
Pelaku Pencurian Spesialis Pesantren Ditangkap, Gondol HP Santri saat Korban Sholat Jumat
Spesialis pencurian di pesantren berhasil ditangkap. (Foto: Antara)
A
A
A

PURWOKERTO - MF (42) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas akibat aksi pencurian di pondok pesantren di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Kepala Satreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto dikutip dari Antara mengatakan, pelaku yang merupakan warga Kabupaten Tegal, berhasil ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polresta di Desa Jatisaba, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, Rabu 27 Juli 2022.

Ia mengatakan penangkapan terhadap MF dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban Abdul Fatah dan lima rekannya pada tanggal 6 Juli 2022.

Seluruh korban yang merupakan santri Pondok Pesantren Roudhotul Qur'an 2, Desa Karanggintung, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, kehilangan telepon seluler dengan taksiran kerugian total senilai Rp10.400.000.

 Baca juga: Mabuk Miras hingga Bobol Toko, 4 Pemuda Ditangkap

Atas dasar laporan tersebut, Satreskrim Polresta Banyumas segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman video kamera pengintai (closed circuit television/CCTV) yang terpasang di lingkungan pesantren.

Lebih lanjut, Kasatreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap video rekaman kamera pengintai diketahui bahwa pada hari Jumat (1/7), sekitar pukul 12.30 WIB, ada seorang pria bertubuh gempal yang memasuki lingkungan pondok pesantren dengan mengendarai sepeda motor.

"Terduga pelaku itu selanjutnya masuk gedung dan menuju kamar santri laki-laki lalu mengambil handphone milik korban dan kelima rekannya ketika mereka sedang melakukan Sholat Jumat di masjid yang berada di bagian depan pondok pesantren," katanya.

Menurut dia, Satreskrim Polresta Banyumas pun segera melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pencurian yang terekam oleh kamera pengintai tersebut.

Hingga akhirnya, kata dia, Unit Resmob Polresta Banyumas berhasil mendeteksi keberadaan terduga pelaku di Desa Jatisaba, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, yang ditindaklanjuti dengan penangkapan pada tanggal 27 Juli 2022.

Kompol Agus mengatakan dalam penangkapan tersebut, Unit Resmob Polresta Banyumas mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor Supra X 125 yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan, uang tunai Rp900 ribu yang merupakan uang hasil penjualan telepon seluler curian, sarung motif kotak-kotak, dan telepon seluler Redmi 9T.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement