Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MUI Jawa Timur Haramkan Paylater, Ini Penjelasannya

Lukman Hakim , Jurnalis-Jum'at, 29 Juli 2022 |14:50 WIB
MUI Jawa Timur Haramkan Paylater, Ini Penjelasannya
Ilustrasi/ Foto: Okezone
A
A
A

Namun, berbeda dengan kredit yang harus memenuhi kesepakatan terlebih dahulu antara penjual dan pembeli untuk nominalnya. Kemudian baru dilakukan akad.

 BACA JUGA:Prajurit TNI AD Ditembak Brimob di Polsek, Jenderal Kopassus Turun Tangan

“Paylater tergolong sesuatu yang tidak diperbolehkan. Apalagi, di paylater itu akan ada debt collector, kemudian akan ada yang mengumumkan. Ini akan sama dengan pinjaman online (pinjol)," imbuhnya.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement