PALEMBANG - Mantan Kepala Desa Rimba Jaya, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, Efendi Koyen (53), ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel karena terlibat dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah.
Kasubdit Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika mengatakan, selain tersangka Efendi, pihaknya menangkap Yudi Sandra (34), warga Siring Agung, Ilir Barat I, Palembang. Keduanya diduga bekerja sama dalam pemalsuan sertifikat tanah.
Kompol Agus mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka tersebut usai pihaknya membentuk tim khusus (timsus) pemberantas mafia tanah.
"Setelah timsus mafia tanah ini dibentuk, kita berhasil menangkap dua orang pelaku pemalsuan puluhan sertifikat hak milik (SHM) program PTSL," ujar Kompol Agus Prihadinika, Senin (1/8/2022).
Kasubdit mengungkapkan, kedua mafia tanah tersebut ditangkap di lokasi berbeda. Yudi ditangkap di Palembang dan Efendi ditangkap Banyuasin. Semuanya ditangkap tanpa perlawanan.
"Pukul 20.00 WIB, pelaku Yudi ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu hotel di kota Palembang. Kemudian pukul 23.30 WIB pelaku Fendi ditangkap di rumahnya di wilayah Banyuasin," tuturnya.
Dengan modus memanfaatkan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), kata Kompol Agus, timsus mengamankan puluhan berkas yang diduga sertifikat tanah palsu.