DENPASAR - Pentolan grup musik Superman is Dead (SID) Jerinx bebas dari Lapas Kerobokan Bali, Selasa (2/8/2022) siang ini.
"Ini sedang disiapkan kelengkapan administrasinya," kata Kepala Lapas Kerobokan, Fikri Jaya Soebing.
Dia menjelaskan, Jerinx bebas setelah mengajukan cuti bersyarat. Begitu bebas dari Lapas Kerobokan, penggebuk drum itu akan dibawa ke Balai Pemasyarakatan Denpasar.
Begitu semua administrasi lengkap, suami Nora Alexandra itu langsung dinyatakan bebas.
"Kalau sudah lengkap semua, dia resmi bebas," ucap Fikri.
Sebelumnya Jerinx divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 24 Februari 2022.
Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Follow Berita Okezone di Google News