Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Selasa, 02 Agustus 2022 |11:29 WIB
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Rachmat Yasin/Foto: Okezone
A
A
A

BANDUNG- Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin akhirnya bisa menghirup udara segar setelah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin,

Rachmat Yasin bisa meninggalkan lapas khusus narapidana (napi) tindak pidana korupsi (tipikor) itu dengan status bebas bersyarat.

(Baca juga: KPK Bidik Keterlibatan Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin di Kasus Suap Adiknya Ade Yasin)

Diketahui, Rachmat Yasin mendekam di Lapas Sukamiskin usai terjerat kasus yang keduanya yakni gratifikasi. Dia divonis dua tahun dan 8 bulan penjara.

"Iya benar, yang bersangkutan bebas bersyarat," ujar Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin, Elly Yuzar, Selasa (2/8/2022).

Elly menjelaskan, Rachmat Yasin sudah bebas bersyarat per hari ini usai menjalani masa hukuman sejak 2021 dan mendapatkan beberapa kali remisi.

Meski sudah bebas bersyarat, namun Elly menegaskan bahwa Rachmat Yasin wajib melakukan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.

"Meskipun dia bebas bersyarat, dia tetap wajib lapor ke Bapas Bogor," katanya.

Rachmat Yasin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 7 Mei 2014. Dalam OTT Bupati Bogor dua periode itu, KPK mengamankan uang suap bernilai miliaran rupiah terkait pengurusan lahan di Puncak dan Sentul, Kabupaten Bogor.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement