JAKARTA - Sebanyak tiga partai politik yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 pada hari pertama kemarin, belum bisa mendapatkan berita acara kelengkapan pendaftaran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran berkas atau dokumen persyaratannya belum lengkap.
Anggota KPU RI, Idham Holik menyampaikan bahwa lembaganya masih memberikan kesempatan ketiga parpol tersebut untuk melengkapi berkas yang kurang. Ketiga parpol ini diantaranya; Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).
"Kami mendapat info bahwa partai tersebut akan melengkapi dokumennya," kata Idham di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (2/8/2022).
BACA JUGA:Resmi Mendaftar di KPU, HT: Perindo untuk Indonesia Sejahtera
Kendati demikian, dia mengingatkan bahwa ada batas waktu yang perlu diperhatikan bagi setiap partai politik yang dinyatakan berkas atau dokumen pendaftarannya belum lengkap.
"Kami sampaikan tanggal 14 Agustus 2022 jam 23.59 batas akhir masa pendaftaran, dan kami sampaikan sebaiknya sebelum rentang waktu tersebut," ujarnya.
BACA JUGA:KPU: Pemeriksaan Berkas Pendaftaran Parpol Paling Cepat 8 Jam
Ketua Divisi bidang Teknis KPU itu mengingatkan, apabila perbaikan berkas dokumen pendaftaran tak kunjung dilakukan hingga batas akhir yang ditentukan, maka parpol ini tidak dapat menjadi peserta Pemilu 2024.
"Namanya pendaftaran parpol itu harus lengkap, dokumennya harus lengkap baru kami bisa lanjutkan ke tahap selanjutnya, verifikasi administrasi," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.