JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memerintahkan penanganan kasus kuburan beras bantuan sosial (bansos) langsung dilakukan oleh oleh Ditkrimsus Polda Metro Jaya. Perintah tersebut karena beras bansos Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencapai ratusan ribu ton beras.
(Baca juga: JNE Akui Kubur Beras Bansos Jokowi di Depok, Ini Alasannya)
"Pak Kapolda Metro Jaya (Irjen Pol Fadil Imran) memutuskan penanganan dilakukan oleh Ditkrimsus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (2/8/2022).
Menurutnya, pertimbangan penanganan lakukan oleh Polda Metro Jaya dan dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Auliansyah Lubis karena objek beras bansos tersebut mencapai ratusan ribuan ton.
"Karena dalam hal ini jumlah beras yang harus disalurkan kepada masyarakat yang harusnya menerima bantuan itu ratusan ribu ton," jelasnya.
Pengungkapan langsung oleh Polda Metro Jaya dilakukan sebagai bentuk keseriusan untuk mengungkap persoalan. Penyelidikan dilakukan untuk memastikan apakah ada unsur pidana atau tidak dalam peristiwa tersebut.
"Apakah betul ada unsur pidananya dan sebagainya sehingga dibentuklah tim yang lebih besar di Polda dengan dipimpin oleh Dirkrimsus," tutupnya.