Kepada polisi, Jason mengaku mengonsumsi ganja cair itu dengan cara dicampur ke makanan. "Pengakuannya dia sakit kanker dan memakai itu, tapi masih didalami," kata Bambang.
Atas perbuatannya itu, Jason dijerat Pasal 11 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda Rp8 miliar.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.