DENPASAR - Warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS), Jason P Clark (47), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar. Dia membeli ganja cair seberat 366,01 gram.
"Ganja itu dibeli tersangka dari Thailand," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Bambang Yugo Pamungkas, Rabu (3/8/3022).
Penangkapan bermula dari informasi Bea Cukai tentang paket satu botol berisi cairan dan enam spuit berisi cairan yang mengandung ganja.
Polisi kemudian melakukan control delivery ke alamat sesuai yang tertera dakam paket di Jalan Made Bulet, Kuta Utara.
Setelah paket diserahkan kurir jasa ekspedisi, polisi menangkap Jason. Bule itu mengakui memesan paket itu.
Dari hasil pemeriksaan, Jason mengaku sudah dua kali memesan paket serupa dari Thailand.
"Tersangka membelinya lewat internet," ucap Bambang.